1. | Memiliki kartu peserta (boleh tercetak di kertas, file pdf atau tampilan di layar HP) |
2. | Memasuki ruangan setelah melakukan registrasi dan presensi, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai; |
3. | Menempati ruang dan tempat duduk yang telah ditentukan, sesuai kartu peserta; |
4. | Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia, tanpa diberikan perpanjangan waktu; |
5. | Tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya selama ujian; |
6. | Masuk ke dalam (login) sistem CBT sesuai petunjuk dari pengawas; |
7. | Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian; |
8. | Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian; |
9. | Selama ujian berlangsung, dilarang: |
| 1) Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; |
| 2) Bekerja sama dengan peserta lain; |
| 3) Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; |
| 4) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; |
| 5) Menggantikan atau digantikan oleh orang lain. |
10 | Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir; |
11 | Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan |
12. | Peserta bisa meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir. |